Pakaian dinas harian merupakan perangkat pakaian resmi yang khusus hanya digunakan oleh PNS, termasuk gubernur dan wakil gubernur yang bekerja di DKI Jakarta, aturan ini tertulis pada Peraturan Gubernur No.183/2017. Pakaian dinas yang khusus dikenakan oleh gubernur dan wakil gubernur, nyatanya juga berlaku pada jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
5 jenis seragam kerja dan pakaian dinas harian ASN
Biasanya dikenal sebagai Pakaian Dinas Harian yang dasar warnanya adalah cokelat atau khaki. Seragam kerja ini biasa dikenakan PNS di hari senin-selasa. Aturan tentang kewajiban mengenakan PDH khaki ini tercantum pada Permendagri No.68/2015 mengenai pakaian dinas baru khusus untuk ASM Pemerintah Daerah atau Kemendagri. Secara otomatis karakter pakaian dinasnya akan berbeda dengan pakaian dinas harian polisi yang umumnya didominasi dengan warna yang lebih gelap.
ASN laki-laki wajib mengenakan kemeja PDH khaki yang telah disertai dengan detail 2 saku di bagian depannya dengan kancing yang tampak dari luar. Sementara itu untuk ASN perempuan, wajib mengenakan kemeja PDH berkerah rebah yang hanya mempunyai satu saku saja di sebelah kiri atas serta 2 saku di bagian bawahnya dengan detail lidah saku yang khas.
Seragam kerja ini pertama kali muncul tahun 2016 lalu demi menggantikan seragam kerja hijau linmas. PDH ini terdiri dari setelan celana hitam yang dikombinasikan dengan PDH kemeja berwarna putih.
Adalah jenis pakaian dinas yang memiliki motif batik yang cantik yang melambangkan kekayaan Indonesia. PDH batik umumnya dikenakan pada hari Kamis. Untuk seragam kerja ini tidak ada aturan spesifik, jadi bisa dikombinasikan dengan selera penggunanya.
Pakaian dinas PNS daerah yang dikenakan oleh ASN yang khusus bekerja di Balai kota merupakan pakaian sadariah yang menjadi pakaian adat dari Betawi. Sebelumnya, pakaian ini meliputi baju sadariah berlengan panjang dengan dominasi warna pastel.
Pakaian dinas ini akan dikombinasikan dengan celana bahan tidak boleh jeans, boleh berwarna hitam atau warna gelap lainnya. Cukup lengkapi pakaian ini dengan peci nasional yang dasar warnanya hitam. Umumnya ASN DKI Jakarta akan mengenakan seragam kerja ini di hari Jumat.
Seragam kerja ini hanya dipakai saat memperingati hari besar nasional atau acara tertentu saja jadi tidak dipakai setiap hari. Terdiri dari kemeja korpri berlengan panjang yang dikombinasikan dengan celana panjang atau rok panjang bahan serta sepatu pantofel hitam.
Demikian informasi singkat tentang pakaian dinas harian yang terbiasa dikenakan oleh Gubernur atau Wakil Gubernur dan semua ASN yang bekerja di Balai Kota dari hari Senin hingga Jumat.
Oleh: henryadams.co.id